BEBERAPA PERKARA
YANG DIHITUNG HARAM BILA MELAKUKAN PADA TUBUH KITA
1.
Anak
laki-laki dalam menindik telinga itu makruh, sedangkan anak perempuan itu
adalah boleh-boleh saja untuk berhias diri.
2.
Perbuatan
mencabut bulu-bulu yang tumbuh di wajah, seperti alis, mengikir gigi supaya
jarang dan tampak cantik, membuat tato ditubuh, dan menyambung rambut itu
hukumnya HARAM.
Karna sabda Nabi
Muhammad SAW:
“ ALLAH melaknat mereka yang membuat tato dan
orang yang menato. Melaknat yang mencabut bulu di wajahnya dan yang meminta
bulu mukanya dicabut. Melaknat orang yang menjarangkan giginya supaya keliatan
cantik. Dan melaknat yang mengubah ciptaan ALLAH SWT.”
(hadist riwayat
Aljama’ah dari Ibnu Mas’ud & Ibnu Umar )
Dari
hadist di atas, bila tujuannya untuk kecantikan, maka hukumnya HARAM kecuali
dikarenakan ada penyakit.
· hukum mencabut bulu-bulu di wajah
adalah HARAM secara mutlak, kecuali jika perempuan yang ditumbuhi jenggot dan
kumis. Maka mencabut bulu tersebut tidaklah
haram, melainkan sunah membuangnya
· kaum wanita boleh mencukur muka dan
melicinkannya. Juga boleh mempercantik rambut dengan mewarnai merah atau dengan
cara lain untuk SUAMInya. Selain itu wanita juga boleh membiarkan rambut yang
terdapat di sudut dahi memanjang.
Bagi kaum laki-laki melicinkan
wajah hukumnya HARAM.
·berdasarkan hal ini, maka HARAM
hukumnya mencabut gigi yang lebih atau membuang jari atau anggota lebih yang
lainnya. Karena perbuatan itu dianggap sebagai usaha mengubah ciptaan Allah.
Kecuali yang dapat menyebabkan penderitaan dan kemudharatan, maka tidak masalah