Senin, 27 Maret 2017

BAB PENYEMBELIHAN

  •  Halal sembelihan yang dilakukan oleh anak-anak yang sudah mumait yang islam atau yang kafir kitabi (yahudi, nasrani) 
  • Halal sembelihan oleh perempuan yang haid dan orang yang bisu dan si khunsa (orang yang berkelamin ganda)
  •  Makruh sembelihan yang dilakukan oleh anak-anak yang tiada mumait dan orang gila dan orang mabuk
  • Makruh sembelihan yang dilakukan oleh orang buta karena takut dari pada tersalah sembelihnya
  • Tiada halal sembelihan yang dilakukan oleh si murtad, orang majusi, orang nasrani yang berbangsa Arab, dan orang yang menyembah patung
  •  Haram menembak perburuan dengan senjata karena bahwasanya dia mematikan dengan segera pada kebiasaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar