Senin, 27 Maret 2017

perkara yang dihitung haram yang dilakukan pada tubuh kita

BEBERAPA PERKARA YANG DIHITUNG HARAM BILA MELAKUKAN PADA TUBUH KITA

1.    Anak laki-laki dalam menindik telinga itu makruh, sedangkan anak perempuan itu adalah boleh-boleh saja untuk berhias diri.

2.   Perbuatan mencabut bulu-bulu yang tumbuh di wajah, seperti alis, mengikir gigi supaya jarang dan tampak cantik, membuat tato ditubuh, dan menyambung rambut itu hukumnya HARAM.
Karna sabda Nabi Muhammad SAW:
   “ ALLAH melaknat mereka yang membuat tato dan orang yang menato. Melaknat yang mencabut bulu di wajahnya dan yang meminta bulu mukanya dicabut. Melaknat orang yang menjarangkan giginya supaya keliatan cantik. Dan melaknat yang mengubah ciptaan ALLAH SWT.”
(hadist riwayat Aljama’ah dari Ibnu Mas’ud & Ibnu Umar )
Dari hadist di atas, bila tujuannya untuk kecantikan, maka hukumnya HARAM kecuali dikarenakan ada penyakit.

· hukum mencabut bulu-bulu di wajah adalah HARAM secara mutlak, kecuali jika perempuan yang ditumbuhi jenggot dan kumis. Maka mencabut bulu tersebut tidaklah  haram, melainkan sunah membuangnya

· kaum wanita boleh mencukur muka dan melicinkannya. Juga boleh mempercantik rambut dengan mewarnai merah atau dengan cara lain untuk SUAMInya. Selain itu wanita juga boleh membiarkan rambut yang terdapat di sudut dahi memanjang.
Bagi kaum laki-laki melicinkan wajah hukumnya HARAM.

·berdasarkan hal ini, maka HARAM hukumnya mencabut gigi yang lebih atau membuang jari atau anggota lebih yang lainnya. Karena perbuatan itu dianggap sebagai usaha mengubah ciptaan Allah. Kecuali yang dapat menyebabkan penderitaan dan kemudharatan, maka tidak masalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar